MURATARA – Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan no Perkara 29/PDT.G/2021/PN.LLG mengenai Muscablub Pramuka Kabupaten Muratara ditunda sampai dengan tanggal 7 September 2021.
Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Aziz dan Amirul Mukminin menjelaskan penundaan sidang tersebut di karenakan Tergugat Tidak hadir (Sakban Ma’ani).
“Sakban Ma’ani di gugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dikarenakan dialah yang paling bertanggung jawab atas Muscablub Pramuka Muratara pada tanggal 4 Agustus 2021,”kata Abdul Aziz didampingi Amirul Mukminin.
Lanjut mereka, Tergugat yang menyatakan sebagai ketua panitia Muscablub Pramuka Muratara dengan mempersiapkan serta melaksanakan Muscablub tersebut adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Tindakan Tergugat bertentangan dengan ketentuan AD/ART Pramuka sesuai dengan AD/ART No 07/Munas/2018 khusus nya Ketentuan pasal 51 ayat (1) dan (2) , Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 117.
“Oleh karena itu menurut kami Penggugat (Abastari Ibrahim) sebagai ketua Kwartir Gerakan Pramuka Muratara sesuai dengan SK Kwarda Sumsel No 15 Tahun 2020, muscablub tersebut adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum,”pungkasnya.(rls)