LUBUKLINGGAU – Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi, perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara, Firsa H Lakoni dilaksanakan secara virtual, di Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau. Kamis (2/3/2023).
Sidang secara virtual tersebut diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuk Linggau, Hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan Dua Orang saksi yaitu Bemi Anggoro warga Ketapat Air Bening, dan Putra warga Air Bening.
Dari keterangan saksi Bemi Anggoro, bahwa saat malam kejadian korban Firsa menceritakan baru saja mengalami percobaan pembunuhan penembakan oleh terdakwa pakai mobil cayla silver. Selanjutnya kami mengejar mobil terdakwa akan tetapi tidak ketemu lagi.
“Aku dua hari yang lalu sebelum kejadian sempat berpapasan dan melihat mobil cayla silver yang dikendarain terdakwa Medi,”ujar Bemi.
Sementara itu, saksi Putra memberikan keterangan sebelum malam kejadian sudah 3 hari terdakwa mampir membeli rokok, minum dan lain-lain di warungnya. Sekitar jam sebelas malam kejadian terdakwa belanja lagi, membeli rokok dan Bir kecil.
“Sekitar jam satu malam kejadian Firsa sempat menanyakan kenal tidak dengan yang pakai mobil cayla yang parkir depan rumah kamu tadi, aku jawab tidak, mereka hanya membeli rokok, tapi kalau ketemu orangnya aku masih ingat wajahnya,”ungkap Putra.
Setelah itu Hakim ketua bertanya dengan terdakwa Medi dan Herdi apakah keterangan dari saksi benar atau tidak.
“Medi dan Herdi hanya keberatan jika mereka tidak ada membeli minuman Bir seperti yang disampaikan saksi Putra”.
Selanjutnya untuk keterangan yang lain mereka membenarkan semua, tutup terdakwa.Sidang akan di lanjutkan kembali Kamis depan. (Rls)