LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengeluarkan surat edaran nomor : 800/1894/BKPSDM/2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah
dalam Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sabtu (24/7/2021).
Surat edaran ini berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai aparatur sipil negara
Selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan pemerintah.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease2019 dan untuk menjaga Kesehatan sekaligus melindungi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Surat Edaran Wali Kota tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, sebagai berikut :
1. Penyesuaian Sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi Wilayah dengan PPKM berbasis Mikro Level 4 sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, sebagai berikut :
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau selama PPKM Berbasis Mikro dengan Kriteria Level 4, menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) secara Penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja masing-masing pegawai;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) sebayak 25 % (dua puluh lima persen) dan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja masing-masing (BPKAD, BPPRD, Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di Kantor dengan jumlah pegawai 100% (Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Puskesmas, RS Siti Aisyah, RSUD Petanang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana).
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan mengedepankan protokol Kesehatan.
3. Apabila dalam penerapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja dapat secara selektif menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
4. Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab untuk :
a. Memastikan pelaksanaan sistem kerja tidak menggangu kelancaran pelayanan kepada masyarakat;
b. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
e. Memastikan bahwa output dari produk layanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
5. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021 atau sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe.(rls)