MUSI RAWAS- Tiga warga Bengkulu yakni AR (50), IK (38) dan HR (51) diamankan, Satuan Samapta Polres Mura. Ketiganya diamankan, lantaran didapati membawa puluhan botol sabun cuci tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketiganya berhasil diamankan, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, saat Satuan Samapta Polres Mura menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Jalan Lintas Kecamatan Muara Kelingi-Kecamatan Tuah Negeri.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Samapta, AKP Heri Hurairoh saat dikonfirmasi, membenarkan adanya hal tersebut, hanya saja pelaku berikut barang bukti (BB), sudah diserahkan dan ditangani Sat Reskrim Polres Mura.
“Memang benar, sekarang sudah kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Mura,” kata AKP Heri sapaannya, Rabu (13/10/2021).
AKP Heri menjelaskan, pengamanan pelaku tersebut bermula saat anggota menggelar KRYD di Jalan Lintas Kecamatan Muara Kelingi-Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Kemudian, para pelaku melintas dengan mengendarai mobil Daihatsu merk Luxio tahun 2016 warna hitam dengan nopol BD 1951 W.
Lantaran, mencurigakan kemudian disetop dan dilakukan penggeledahan dan hasilnya didapati BB diantaranya, 53 Dus x 25 botol dengan jumlah keseluruhan 1.325 botol dengan rincian empat botol sabun cair cuci pakaian warna hijau.
Lalu, pembersih lantai warna kuning ,cuci piring warna hijau, cuci tangan warna merah, satu derigen sabun cuci pakaian ukuran 5 Liter warna hijau, dan satu derigen sabun cuci piring ukuran 5 Liter.
“Namun, keseluruhannya barang tersebut tidak dilengkapi dengan BPOM yang melekat pada produk. Oleh sebab itulah pelaku berikut BB diamankan dan digelandang ke Mapolres Mura, guna dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (Rls/Ok)