MUSI RAWAS – Gerak cepat dilakukan Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang Abu Rahmat, bersama Camat Lakitan Hermansyah, Koramil dan Kades Desa Pendingan, Ishar menjalankan surat edaran Bupati Hj Ratna Machmud terkait PPKM Level 4.
Hal ini dibuktikan, dengan pembubaran pesta malam di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Senin malam (26/7/2021).
Dengan tegas Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang Abu Rahmat menjelaskan kepada seluruh masyarakat yang hadir saat pesta malam untuk membubarkan diri.
“Sekira pukul 23.00 WIB, Senin (26/7/2021) kita bersama unsur tripika telah membubarkan pesta malam, dengan cara imbauan dan patroli dialogis,”kata Ujang.
Lanjutnya, sebelum pembubaran, mereka berkoordinasi dengan Camat, koramil dan Kades guna menetapkan sasaran giat dan teknis pelaksanaan.
“Yang hajatan Aminullah, pernikahan anaknya di Desa Pendingan,”ungkap Kapolsek.
Ia mengatakan tujuan pembubaran tersebut untuk menghindari penyebaran covid-19 dan agar masyarakat mengerti akan bahaya covid.
” Saat pembubaran, berjalan kondusif dan lancar tanpa kendala berarti,”pungkasnya.(rls)