MUSI RAWAS- Satuan Reserse Narkotika Polres Musi Rawas, berhasil mengamankan pengedar sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pelaku Saparudin alias Pur (42) warga Dusun I Desa Batu Gane Kecamatan Selangit yang diamankan, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 25 bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4.40 gram dan 1 bungkus daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13.40 gram.
Perbuatan tersebut melanggat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan, penangkapan pelaku bermula laporan masyarakat nomor: Lp-A/163/X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURAMURA/SUMSEL tanggal 19 Oktober 2021.
“Pelaku diamankan Selasa (19/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah di Desa Batu Gane,” kata Kapolres Mura.
Setelah pelaku diamankan, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan dan di temukan BB berupa 25 bungkus plastik klip kecil berisikan shabu dengan berat bruto 4.40 gram yang ditemukan di bawah rak TV di ruang tengah.
“Kemudian 1 bungkus daun kering diduga narkotika ganja dengan berat bruto 13.40 gram yang ditemukan di rak perabotan di ruang tengah di sebelah kanan,” beber Kapolres.
Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa benar BB ditemukan petugas tersebut miliknya. Untuk itu, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Ok)