LUBUKLINGGAU-Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Kadis Kominfo, M. Johan Sitepu dan dr Charli menghadiri kegiatan launching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) via zoom meeting, bertempat di Command Center (CC) Kota Lubuklinggau, Kamis (3/2/2022).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy dalam arahannya mengatakan merupakan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan jaminan sosial melalui program JKN.
Menurut Menko PMK, JKN adalah program yang wajib diikuti seluruh masyarakat untuk bersama-sama dan bergotong royong membantu masyarakat tidak mampu.
“Harus didukung seluruh pemangku kepentingan dan perlunya sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Bila tidak ada dukungan, maka program JKN tak akan berjalan dengan baik,” sebutnya.
Melalui program JKN, sambung Menko PMK, kesehatan masyarakat dapat meningkat. Dengan masyarakat yang sehat negara akan hebat.
Inpres ini terbit sebagai wujud perhatian serius Presiden untuk masyarakat. “Kita terus berupaya agar sistem kesehatan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kementrian, lembaga maupun kepala daerah harus menjalankan Inpres ini dengan sebaik-baiknya melalui langkah strategis.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih terima kasih kepada Presiden yang telah menginisiasi program JKN ini.
Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini sebut Ali Ghufron Mukti, pihaknya terus berupaya sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik.
Perlu melibatkan beberapa pihak, dukungan, sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder agar terwujudnya sistem JKN yang berkualitas, mutu meningkat dan akses antrean secara online.
Sekretaris Kabinet, diwakili Juli Arsono menambahkan agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera, maka target peserta program JKN harus meningkat dari 86 persen menjadi 98 persen.
Selain itu, jaminan kesehatan dan keberlangsungan program kesehatan secara nasional, harus dioptimalkan.
30 kementrian dan lembaga termasuk kepala daerah harus memberikan dukungan dan bersinergi agar Inpres ini dapat berjalan optimal.
Mendagri RI, M Tito Karnavian, diwakili Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyampaikan mengenai gambaran umum JKN yang termasuk dalam jaminan sosial kesehatan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan 19 Oktober Tahun 2004.
JKN mengacu kepada prinsip asuransi sosial yang cukup terjangkau, dilayani di semua wilayah Indonesia dan mendapatkan pelayanan yang sama.
Bercermin dari negara lain seperti Jerman yang membutuhkan ratusan tahun untuk memastikan jaminan kesehatan secara nasional kepada warga negaranya, Indonesia sampai akhir tahun 2021 telah berhasil memberikan jaminan kepada 235.719.262 jiwa atau 86 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang terakomodir sebagai peserta JKN-KIS.
Pemerintah daerah diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok.
Kemendagri mengintruksikan pemerintah daerah dalam mendanai urusan wajib pemerintah bidang kesehatan, dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui JKN-KIS. (*)