MURATARA – Terkait pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muscablub) Gerakan Pramuka Muratara yang melakukan “kudeta” terhadap Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Muratara, Abastari Ibrahim selaku Ketua Kwartir melakukan perlawanan secara hukum.
Hari ini, Senin (9/8/2021) Bastari Ibrahim melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Amirul Mukminin melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan No Register perkara No 29/PDT.G/2021/PN.LLG.
“Keabsahan pelaksanaan Muscablub tersebut perlu di uji melalui proses Peradilan, kami menilai apa yang di lakukan oleh Ust. Sakban Ma’ani adalah perbuatan melawan hukum, yang mana sebelumnya percobaan kudeta ketua kwartir Pramuka Muratara pernah di lakukan oleh Dr. Bukhori tetapi kemudian tidak di lanjutkan karena beliau tentu menyadari sebuah tindakan yang keliru,”kata Abdul Aziz didampingi Amirul Mukminin.
Secara substantif tindak Ust. Sakban Ma’ani yang memprakarsai Muscablub dengan mengundang, mempersiapkan dan melaksanakan muscablub pada tanggal 4 Agustus 2021 bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka 07/Munas/2018 khusunya ketentuan pasal 51 ayat (1), pasal 116 ayat (2) dan pasal 117.
Berdasarkan SK Kwartir Daerah Sumsel No 15 Tahun 2020 tertanggal 17 September 2020 klien kami suadara Abastari Ibrahim adalah ketua yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Musyawarah Luar Biasa di Aula SMP N 1 Muara Rupit yang menetapkan Hermansyah Syamsiar sebagai ketua Kwartir adalah cacat hukum, baik secara formil, materil maupun prosedur. Saudara Ust. Sakban Ma’ani maupun Hermansyah Samsiar bukan Pengurus Kwartir Gerakan Pramuka Muratara.
Tindakan Ilegal tersebut juga melanggar Kode Pramuka yakni Satya Pramuka dan Darma Pramuka sebagai mana Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan (5) UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. (rls)