SUMSEL – PT RMK Energy (RMKE) dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dari Kantor Pengacara Hotman Paris & Partners diminta untuk segera mencabut somasi dan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada jaringan kantor berita RMOL, yang juga menaungi Rmolsumsel.id
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL dalam perkara somasi pemberitaan terkait pelanggaran lingkungan RMKE, Anto Astari kepada awak media, Selasa (7/11).
“Somasi ini adalah upaya perusahaan pelanggar lingkungan ini untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan oleh klien kami. Jelas tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut, diiringi permintaan maaf secara terbuka dari RMKE,” ungkap Anto.
Sebab menurutnya, dalam pemberitaan pelanggaran lingkungan RMKE yang dilakukan oleh jaringan Kantor Berita RMOL, termasuk RMOLSumsel, selalu diupayakan untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi sesuai UU No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Klien kami telah berusaha keras untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Anto, kliennya sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga pemberitaan yang akuntabel, terpercaya, dan berimbang terkait dengan hal tersebut.
Itu sebabnya, pemberitaan mengenai RMKE mendapat sorotan dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas perbuatan pencemaran lingkungan, pelanggaran aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan tata ruang dalam operasional RMKE.
“Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK, yang saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel. Itu artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Anto mengajak semua pihak, termasuk Hotman Paris untuk bijak dan mencermati setiap pemberitaan jaringan kantor berita RMOL dan fokus pada substansi permasalahan penyebab munculnya pemberitaan ini.
“Somasi ini jangan menjadi upaya pengalihan, bahwa ada masyarakat yang menjadi korban dari aktifitas perusahaan yang meraup keuntungan, tapi merugikan lingkungan dan masyarakat Sumsel,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Rangga Erfizal menyayangkan cara-cara somasi yang dilakukan oleh narasumber kepada jurnalis atau perusahaan media. Hal ini menurutnya berdampak signifikan pada kerja-kerja jurnalis.
“Kita menganggap semua permasalahan dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi. Apa yang ada dalam UU pers, harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa. Jangan sampai ada pelemahan dalam upaya mengungkapkan kebenaran seperti ini,” katanya.
Menurut Rangga, ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab ataupun hak koreksi. Sehingga somasi ini seharusnya jangan dijadikan alat, ataupun diperalat untuk kepentingan individu atau korporasi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.
“Lain halnya apabila berita itu mengada-ada. Tapi dalam kasus ini, kami nilai bahwa ada yang tidak dipahami secara menyeluruh dari pihak yang melayangkan somasi,” ujarnya.
Sebelumnya, RMKE melalui kantor kuasa hukum Hotman Paris & Partners melayangkan somasi sekaligus hak jawab kepada PT Muara Multi Media yang menaungi Kantor Berita RMOL.ID dan Kantor Berita RMOLSUMSEL.ID pada 23 Oktober 2023 lalu karena dinilai tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk pemberitaan yang berimbang. (rilis)