LUBUKLINGGAU -Dengan didampingi Penasehat Hukum Adv Bima Andysa, S.H dan rekan Deni Hadisa Putra, S.H, Kepala Desa Tanjung Sanai 1 Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Haris Mulyadi mendatangi Polres Lubuklinggau. Kedatangannya tersebut, untuk melaporkan dugaan oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah memfitnah dirinya.
“Oknum itu mengatakan saya telah mengancam dan menyebarkan foto atau video yang tidak senonoh. Itu jelas hoax dan tuduhan yang tidak berdasar,”ungkap Haris Mulyadi.
Dikatakan ia, kejadian yang viral pada 30 Desember 2024 kemarin adalah tragedi yang sangat tidak bertanggung jawab. Karena selain kepala Keluarga, dirinya juga di emban amanah oleh masyarakat luas untuk menjadi Kepala Desa.
“Tentu saya, keluarga, dan masyarakat luas telah sangat di rugikan dengan kejadian ini, kami berharap Polres Lubuklinggau dapat menindak lanjuti/memproses laporan kami Nomor : LP / B / 378 / SPKT/ Polres Lubuklinggau /Polda Sumatera Selatan, yang mana laporan ini di dasari dari laporan oknum DJ ber inisial “R” ini sendiri yang telah dihentikan penyidikannya karna tidak memenuhi unsur atau cacat secara prosedural dan dibatalkan demi hukum,”jelasnya.
Dirinya juga meminta Oknum “R” ini untuk segera memulihkan nama baik dirinya beserta keluarga. Kemudian, dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatanya di hadapan hukum karna diduga telah menimbulkan SARA, Issu Negatif, serta provokasi sosial yang mengakibatkan terkhusus dirinya dan keluarga mengalami kerugian secara materil dan non materil akibat dampak dari oknum “R” ini.
“Oknum “R” iniĀ menyebarkan dugaan isu sensitif yang tidak benar di sosial media Facebook ( Fb ), Whatsap( WA) milik nya pribadi. Dan di unggah secara langsung/pun tidak langsung, yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat pengguna sosial media dan terkhusus masyarakat Desa Tanjung Sanai 1 yang saya pimpin,”tutupnya. (Nyt)