LUBUKLINGGAU – Asef Bayu Irza France (30) ditangkap aparat Kepolisian karena kedapatan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi Online.
Asef warga Jalan Bukit Kaba RT 6 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditangkap beserta dengan barang bukti empat lembar kertas putih diduga berisikan rekap nomor Togel, 1 unit HP Oppo A12 dan Uang senilai Rp. 438.000 dengan berbagai pecahan mata uang rupiah.
“Pelaku kita tangkap terkait dalam perkara tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHPidana,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Penangkapan terjadi pada hari kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Garuda, samping kantor BRI unit, Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Pelaku tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi Online,dan pelaku mengakui perbuatannya memasang togel melalui situs online,”bebernya.(BI)