MUSI RAWAS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 38 tahun 2021, tentang pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) satu tahun pra SD, Rabu (24/11/2021) di Auditorium Setda Mura.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda Mura, Rehan Ikmal dan dihadiri Kepala Disdik Mura, H Irwan Efendi dan jajaran serta Camat dan tenaga didik serta Bunda PAUD Kecamatan dalam Kabupaten Mura.
Dalam arahannya, Plt Asisten I Setda Mura, Rehan Ikmal mengajak semua pihak dan para pemangku kepentingan, untuk saling sinergi dalam mengurus pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah.
“Mari sama-sama kita mengurus pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP,” kata Asisten dalam arahannya.
Dikatakannya, dengan adanya Perbup ini, gunanya memberikan keluasan untuk pemangku kebijakan, agar menganggarkan dan dasarnya sudah ada.
“Silahkan Camat koordinasikan kepada Kepala Desa (Kades) dan juga Disdik koordinasikan ke TPAD. Namun, Pemda harus menyiapkan lembaganya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Mura, H Irwan Efendi melalui Kabid PAUD dan PNF, Bukhori mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan mental peserta didik PAUD menuju pendidikan Sekolah Dasar.
Kemudian, memberikan layanan dasar bagi peserta didik PAUD, serta memenuhi perlengkapan dasar peserta didik dan untuk perhitungan pemenuhan perlengkapan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.
“Kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 115 orang, yang terdiri OPD terkait, Camat dan Bunda PAUD Kecamatan, koordinator wilayah Disdik se-Kabupaten Mura dan Ketua PKG PAUD se-Mura dan Kepala Satuan PAUD,” jelasnya. (Ok)