LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau berhasil membongkar penjualan mobil tanpa disertai dokumen yang sah atau bodong via media sosial (medsos).
Lima pelaku berhasil ditangkap, AY, DH, RMS, EFf dan F. Berikut dengan delapan unit kendaraan mobil, yakni mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK, Toyota Calya BD 1061 KC, Ertiga BH 1457 HF, Toyota Calya BG 1435 FN, Toyota Avanza B 1352 UIW.
Kemudian Daihatsu Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO, Toyota Calya BG 1435 FN, Suzuki Ignis B 2071 TYE dan sepeda motor Yamaha NMax BG 6309 ADN.
“Rilis hasil tangkapan kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi di Polres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022).
Terbongkarnya penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota dengan melakukan cyber patrol sosmed. Dan ditemukan ada yang menawarkan mobil-mobil.
“Jadi ada yang menawarkan mobil-mobil tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah,” ungkapnya.
Ditambah lagi dengan STNK yang juga palsu. Dikarenakan tidak sesuai dengan nomor kendaraan dan nomor mesin yang ada dikendaraan tersebut.
Kemudian sebelum Polisi melakukan transaksi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AY dan DH. Mereka menjual mobil dengan harga Rp25 juta. Dan keduanya diamankan.
“Kita cek noka nosinnya, kita cocokan dengan dokumen yang ada STNK, ternyata STNK-nya ini palsu, ternyata ini mobil banyakan larian dari Jakarta,” jelas Kapolres.
Begitu dilakukan pengembangan, selanjutnya mengamankan mobil-mobil tersebut jumlahnya delapan unit. Itu hasil pengejaran dari hasil yang sudah dijual pelaku di Lubuklinggau dan wilayah Kabupaten Mura.
“Kalau menurut daru keterangan tersangka dan hasil penyelidikan kita, ini mobil yang sudah dijual masyarakat sudah banyak sekitar 30 sampai 50 kendaraan. Ada yang Lubuklinggau dan ada yang di luar Lubuklinggau,” bebernya.
Ke lima pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. Mulai dari menampung kendaraan yang dari Jakarta dan ada yang menawarkan kendaraan.
“Semuanya mendapatkan hasil sesuai dengan perannya masing-masing,” jelas Kapolres.
Kemudian terkait dengan STNK palsu, Kapolres mengatakan hasil intrograsi maupun BAP, pelaku mendapatkannya dengan cara dicetak.
“Jadi dia mesannya dari Jakarta. Satu STNk dihargai dengan harga Rp15 juta,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka kurang lebih antara 30 sampai 50 kendaraan mobil yang sudah dijual mereka. Tak hanya di Lubuklinggau, juga dijual ke Bengkulu, Curup, Pekan Baru dan Sijunjung.
“Untuk asal mobil-mobil yang dijual pelaku, kita masih dalam penyelidikan. Yang jelas, kita kenakan yaitu KUHP2 pemalsuan dokumen 263 dan 480. Ancaman hukumannya yaitu 6 tahun,” tegasnya.
Selain mengamankan delapan unit mobil, Polisi juga mengamankan satu unit motor dari rumah pelaku penampung mobil. “Sementara kalau pengakuan saudaranya itu ada surat-suratnya. Tapi kita masih menunggu,” pungkasnya.(BI)