LUBUKLINGGAU – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis tentunya karena ASN dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk memengaruhi masyarakat.
Posisi ASN cukup strategis dan dipandang di masyarakat tentunya akan memudahkan calon dalam meraih dukungan dan berharap besar dalam pilkada. Ketidaknetralan ASN tentu menjadi sorotan di tengah harapan masyarakat agar ASN mampu menjadi pilar contoh jalannya demokratisasi jujur dan adil.
Sayangnya, Bawaslu Lubuklinggau menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 . Bahkan mereka sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke PJ Walikota dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Ada dua oknum ASN yang sudah kita rekomendasikan ke Pj Walikota dan BKN terkait pelanggaran netralitas sebagai ASN,”ungkap Komisioner Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi kepada awak media, Minggu (29/9/2024).
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan laporan masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Ia mengatakan, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN,” katanya.
Ia mengatakan, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kota Lubuklinggau hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada.
“Kami juga meminta kepada Pj Walikota Lubuklinggau untuk lebih tegas dalam mengawasi para ASN di lubuk linggau untuk tidak ikut berpolitik praktis,” tegasnya. (*)