Bawaslu Ingatkan Pasangan Cakada Tidak Libatkan Pihak yang Dilarang Saat Proses Mendaftar maupun Deklarasi

LUBUKLINGGAU – Bawaslu Kota Lubuklinggau menghimbau kepada partai politik peserta pemilu dan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil WalikotaΒ  agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon.

Point selanjutnya yaitu parpol atau paslon agar tidak menggunakan fasilitas negara, kendaraan dinas, dan fasilitas negara lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah berlangsung.

Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas, Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi,mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pendaftaran paslon Walikota dan wakil Walikota Lubuklinggau pihaknya mengimbau untuk taat akan aturan.

Mursyidi menambahkan, begitupun saat melaksanakan Deklarasi, pasangan bakal calon, untuk menyampaikan kepada massa pendukungnya untuk selalu menjaga ketertiban. Dan tidak melibatkan ASN.

“Silahkan saja melaksanakan deklarasi, namun jangan melibatkan ASN, begitupun juga ASN untuk tidak terlibat,”tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu Lubuklinggau bersama jajaran hingga ketingkat kelurahan terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan tahapan walikota dan wakil walikota tahun 2024, agar berjalan dengan baik dan kondusif.

Bahkan apabila bagi warga maupun bakal calon peserta pemilihan yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, dapat melaporkan ke posko aduan masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu.(bi)

error: fuck you not copy!!!