*Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021
LUBUKLINGGAU – Anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang juga Ketua Koni Kota Lubuklinggau, Bambang Rubianto (Baru) melaksanakan Reses II, Minggu (7/11/2021).
Kegiatan ini upaya dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang mana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k.
Reses dilaksanakan seluruh anggota DPRD kota Lubuklinggau secara perseorangan, dan Bambang Rubianto melaksanakan reses di Dapil 1 yakni Lubuklinggau Barat I dan Lubuklinggau Barat II atau 18 Kelurahan.
“Reses kita tetap memperhatikan penerapan Protokol kesehatan pencegahan covid-19, sehingga reses masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 ini dilakukan melalui pertemuan konstituen dengan peserta terbatas,”jelas Bambang.
Ia mengungkapkan seluruh aspirasi yang disampaikan warga baik itu saran, masukan atau pengaduan masyarakat ini akan dituangkan dalam laporan reses dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau.
“Aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pembangunan tepat sasaran sesuai masukan dari masyarakat,” ujar pria yang dikenal low profile ini. (eju)