Teks Foto : Hensein Arif Wijaya.(ist)
1 November 2023 Kejadian penganiayaan brutal pemuda terhadap sejumlah siswa SMA Surulangun, Musi Rawas Utara, beberapa waktu lalu telah mencuat ke permukaan, menyebabkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak.
Peristiwa ini mengundang perhatian serius terhadap perlindungan anak sekolah dan penegakan hukum.
Hal ini sangat serius dan harus ditangani dengan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak sekolah. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak di sekolah dan memastikan bahwa mereka dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual, kecerdasan, akhlak mulia, serta kepribadian yang mandiri dan bertanggung jawab. Akan tetapi, insiden penganiayaan ini telah melukai hak-hak dasar anak dalam pendidikan.
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.” Ini mencakup tindakan penganiayaan yang berujung pada luka fisik dan trauma emosional terhadap siswa.
Pasal 71 Undang-Undang tersebut juga memberikan tanggung jawab kepada pihak sekolah dan pemerintah setempat untuk menjaga dan melindungi anak di sekolah, termasuk mencegah dan menangani kasus kekerasan.
Langkah-langkah yang harus diambil dalam mengatasi insiden ini meliputi penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib untuk menemukan dan mengadili pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini bertujuan menimbulkan efek jera dan tidak ditiru sehingga secara langsun menghadirkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat Muratara.
Perlindungan korban dan dukungan psikologis harus diutamakan, dan keterlibatan orang tua dalam upaya penyelesaian kasus ini sangat penting.
Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran dan pendidikan di lingkungan sekolah tentang perlindungan anak serta peningkatan keamanan di transportasi sekolah.
Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua siswa. Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kekerasan dan melindungi hak-hak dasar anak dalam pendidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(*)
Hansein Arif Wijaya, M.Pd
Pemerhati Pendidikan, Dosen Univesitas Jambi. Tokoh Pemuda Lubuklinggau , Musi Rawas dan Muratara.