LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil membongkar tindak pidana perdagangan anak. Sabtu (31/7/2022) di Hotel Arwana Jalan Karya Masa No. 89 Kelurahan. Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Tiga tersangka berhasil di tangkap, dan dibawa ke Polres Lubuklinggau yakni Sultan Handika Warga Kelurahan Karya Bakti, Sanudin warga Kelurahan Megang Sakti III, dan Beni Setiawan Warga Kelurahan Karya Bakti. Sedangkan dua korbannya berinisial DP (17) dan ZS (16).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan para korban dijual tersangka Sanudin tanggal 28 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB di Hotel Arwana seharga Rp.300.000.
“Korban diberi uang sekitar Rp.250.000,- dan Rp.50.000 untuk tersangka Sanudin, lalu tersangka Sultan Handika menjual korban pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira jam 22.00 wib di Hotel Arwana seharga Rp.300.000,- korban mendapat uang sekitar Rp.250.000,- dan Rp.50.000, untuk tersangka Sultan,”jelasnya.
Lalu tersangka Beni Setiawan menjual Korban pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 di Hotel We seharga Rp.400.000,- korban mendapat uang sekitar Rp.300.000,- dan Rp.100.000,- untuk tersangka Beni.
AKP M Romi menambahkan, penangkapan dilakukan berawal dari Info masyarakat bahwa adanya pelaku yang sedang melakukan transaksi prostitusi online.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan pelaku di Hotel Arwana pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB.
“Dari hasil Interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya yang telah menjual korban melalui akun Me Chat,”pungkasnya.(BI)