LUBUKLINGGAU – Aksi para ibu-ibu yang joget di panggung persedekahan dengan gaya nyentrik, glamor, familiar dikenal dengan nama “Sejuta Enam” mendapat penolakan dari masyarakat Kelurahan Tanjung Raya.
Hal ini terungkap setelah Lurah Tanjung Raya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT, Pemangku Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pengurus Masjid, LPM dan Karang Taruna membuat surat kesepakatan bersama-sama larangan mengadakan kegiatan Sejuta Enam, Serikat Kanji Tua (SKT) di Kelurahan Tanjung Raya.
Kalaupun nanti masih ada yang melakukan hal tersebut, pihak-pihak yang telah membuat kesepakatan akan membubarkan.
“Sejuta Enam maupun SKT, tidak elok dipandang mata, menimbulkan pemikiran pemikiran sensitif,” kata Ketua Adat Tanjung Raya, Umarson.
Sementara itu, Roy Martin Ketua RT di Kelurahan Tanjung Raya mengatakan apabila kegiatan sejuta enam dan sejenisnya dikemas hanya datang diacara persedekahan untuk menyambung tali silaturahmi , masyarakat tentu sangat setuju. Tetapi jika, berjoget ria dipanggung secara serentak, hingga pasangan pengantin tidak terlihat, menurut Roy hal itu tidak wajar.
“Tidak hanya kita orang tua, Anak-anak pun ikut melihat sejuta enam maupun SKT berjoget, nah mau bagaimana generasi penerus kita nantinya, kalau mereka sudah dipertontonkan oleh orang-orang yang semestinya memberikan contoh positif,” ketus Roy yang juga Ketua GANN Lubuklinggau dan Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ini.
Kemudian, Lurah Tanjung Raya, Susilawati menjelaskan sebelum adanya surat kesepakatan bersama. Dirinya terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Camat Polsek, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Alhamdulillah semuanya setuju, harapan saya langkah ini dapat diikuti kelurahan lainnya, sehingga Kota Lubuklinggau benar-benar menjadi kota metropolis yang madani,” harapnya.(BI)