Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

oppo_2

MUSI RAWAS– DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Hj Ratna Machmud – Hj Suwarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2021-2025.

Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Firdaus Cik Olah ini berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas  dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas, Sabtu (11-01-2025)

Dikatakan Firdaus Cik Olah, dilaksanakan paripurna ini mengingat akan berakhirnya masa jabatan Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 yang akan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Setelah diumumkan masa berakhir jabatan bupati dan wakil bupati ini , selanjutnya DPRD akan memproses sesuai peraturan dan perundang – undangan berlaku.

Mewakili DPRD dan seluruh masyarakat Musi Rawas, Firdaus mengucapkan terimakasih kepada Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti atas pengabdian selama ini.

Sementara itu, usai melaksanakan paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2021-2025, DPRD Musi Rawas melanjutkan paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Berdasarkan hasil pleno KPU Musi Rawas yang disampaikan kepada DPRD Musi Rawas, KPU Musi Rawas menetapkan pasangan Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih periode 2025-2030.

Ditambahkan Firdaus Cik Olah, setelah paripurna pengumuman hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 ini, akan langsung diproses dan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan agar diproses untuk selanjutnya dilakukan pengesahan dan pengangkatan.

Hadir pada rapat paripurna perdana di tahun 2025 ini, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, Kapolres Musi Rawas,Dandim 0406, Komisioner KPU Musi Rawas,Sekda beserta sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.(Advertorial)

error: fuck you not copy!!!