MUSI RAWAS – Calon Bupati Musi Rawas nomor urut 2, Suwarti, dipanggil Bawaslu Musi Rawas untuk klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya atas dugaan ketidaknetralan salah seorang ASN di Musi Rawas.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv HP2H) Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah, menyampaikan status Suwarti sebagai terlapor bersama seorang ASN bernama M Zaini.
Keduanya dipanggil terkait adanya laporan ketidaknetralan sebagai ASN. Pada panggilan pertama keduanya mangkir, hingga dua kali pemanggilan keduanya belum juga hadir di Kantor Bawaslu Musi Rawas.
“Laporannya atas ketidaknetralan sebagai ASN.
Hari ini panggilan kedua, masih ditunggu sampai jam kerja,” jelas Agus, Selasa (19/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Lebih lanjut, tegas Agus, kalaupun panggilan kesatu dan kedua tidak hadir bukan menjadi masalah, laporan akan tetap ditindaklanjuti.
“Kalaupun panggilan kesatu dan kedua tidak hadir tetap lanjut ke pembahasan, tidak masalah, lanjutkan,” tugasnya.
Ia mengimbau kepada keduanya untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan.
“Alangkah baiknya kita kooperatif dong. Atas nama Zaini dan Ibu Suwarti hari ini sama-sama pemanggilan kedua, kita masih nunggu kedatangannya, suratnya sudah diantar melalui Panwascam setempat,” ujarnya.
“Kalau kemarin kita tanya dengan Panwascam yang mengantar surat, insyaallah akan hadir, tapi kita tunggu, saya telpon staff di kantor katanya belum ada yang datang (hari ini, red.),” sambungnya.
Yang jelas, kata Agus, sebagai warga negara yang baik harus taat hukum. Ia juga mengimbau kepada setiap ASN untuk bijak dalam menyikapi perpolitikan.
“Kooperatif lah datang. Untuk ASN bijaklah dalam menyikapi perpolitikan,” tukasnya.
Sekira Pukul 14.30 WIB didapatkan informasi bahwa terlapor atas nama M Zaini ke Kantor Bawaslu sedangkan terlapor atas nama suwarti belum juga memenuhi panggilan. (*)